wanita yang haid dan nifas kedua-keduanya dikenai hukum yang sama mengenai shalatnya,yakni tak boleh melakukan shalat selama haid dan nifas dan tidak boleh melakukan shalat selama haid dan nifas dan tidak suruh mengganti shalat yang telah tertinggal itu,lain halnya puasa yang di suruh mengganti di saat lain bila telah suci.
swementara telah di sepakati seperti halnya mengenai orang merdeka.bahwa nifas itu mengakibatkan hal-hal yang sama seperti haid,tentang apa saja yang dihalalkan,diharamkan,dimakruhkan dan dimandubkan karenanya.dan begitu pula mereka telah sepakat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan shalat.
Agen Sabung Ayam Online Terpercaya serta Aman
4 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar